Di Surabaya setidaknya ada 4 terminal yaitu Terminal Bungurasuh, Terminal Joyoboyo, Bratang, Kedungcowek dan Terminal Osowilangun. Jika kita lihat masing-masing terminal tersebut ada yang ramai namun juga ada yang kurang ramai. Ternyata pengelolaannya tidak semuanya diatur oleh Pemerintah Kota setempat, namun diatur bedasarkan tipe dari terminal-terminal tersebut.
Misalnya Terminal Joyoboyo merupakan Terminal dengan Tipe B yang artinya kewenangan pengelolaan ada pada Pemerintah Provinsi. Di Surabaya selain Terminal Joyoboyo, terminal tipe B lainnya di Surabaya adalah Bratang dan Kedungcowek. Sedangkan Terminal Osowilangun juga Terminal B dimana sebelumnya merupakan tipe A.
Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur kewenangan pengelolaan terminal, yaitu Terminal tipe A dikelola oleh pemerintah pusat, Terminal tipe B dikelola Pemprov, sedangkan tipe C dikelola Kabupaten/kota.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2018, terdapat penetapan kode terminal untuk mengklasifikasikan tipenya. Terdapat 3 tipe terminal bus yang ditetapkan menurut aturan tersebut, yakni terminal tipe A, B, dan C.
Klasifikasi tipe terminal bus dilakukan guna mewujudkan pengelolaan kendaraan angkutan penumpang yang tertib, mendukung pelaksanaan penjualan tiket angkutan umum, serta memudahkan integrasi data transportasi darat.
Sedangkan untuk fungsi pelayanan dari masing-masing terminal tersebut diatur dalam PP RI No.43 tahun 1993 yaitu:
- Terminal penumpang Tipe A, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
- Terminal penumpang Tipe B, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
- Terminal penumpang Tipe C, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES).
Dan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (permenhub) 135 pasal 8 (3), bahwa terminal B merupakan terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum angkutan antar kota dalam provinsi.
Total dari dari 34 Terminal tipe B di Jatim 26 terminal diantaranya adalah:
- Terminal Padangan (Bojonegoro)
- Terminal Temayang (Bojonegoro)
- Terminal Betek (Bojonegoro)
- Terminal Lamongan (Lamongan)
- Terminal Bunder (Gresik),
- Termibal Larangan (Sidoarjo)
- Terminal Kertajaya (Mojokerto),
- Terminal Anjuk Ladang (Nganjuk)
- Terminal Caruban (Madiun)
- Terminal Maospati (Magetan)
- Terminal Magetan (Magetan)
- Terminal Ngadirajo (Pacitan)
- Terminal Kesamben (Blitar),
- Terminal Batu (Kota Batu),
- Terminal Hamid Rusdi (Kota Malang)
- Terminal Landungsari (kota Malang)
- Terminal Untung Suropati (Pasuruan)
- Terminal Minak Koncar (Lumajang)
- Terminal Ambulu (Jember)
- Terminal Arjasa (Jember)
- Terminal Bondowoso (Bondowoso)
- Terminal Situbondo (Situbondo)
- Terminal Brawijaya (Banyuwangi)
- Terminal Trunojoya (Sampang)
- Terminal Bangkalan (Bangkalan)
- Terminal Ronggo Sukowati (Pamekasan).
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.5520/AJ.104/DRJD/2018 tentang Penetapan Kode Terminal Penumpang Tipe A, di Jawa Timur yaitu sebagai berikut
- Terminal Arjosari (Malang)
- Terminal Arya Wiraraja (Sumenep)
- Terminal Bangkalan
- Terminal Banyuangga (Probolinggo)
- Terminal Gayatri (Tulungagung)
- Terminal Kertonegoro (Ngawi)
- Terminal Pacitan
- Terminal Patria (Blitar)
- Terminal Purboyo (Madiun)
- Terminal Selo Aji (Ponorogo)
- Terminal Tamanan (Kediri)
- Terminal Tawangalun (Jember)
- Terminal Surodakan (Trenggalek)
- Terminal Rajekwesi (Bojonegoro)
- Terminal Pasuruan
- Terminal Kambang Putih (Tuban)
- Terminal Sri Tanjung (Banyuwangi)
- Terminal Osowilangun (Surabaya)
- Terminal Purabaya (Sidoarjo)
Contoh Terminal Tipe C adalah Terminal Pare, dimana berdasarkan SK yang dikeluarkan per tanggal 28 Januari merupakan tipe C, sehingga baik aset dan pengelolaan Terminal Pare menjadi hak Pemkab Kediri.
Contoh lainnya Terminal Tipe C adalah terminal yang berada di utara Terminal Patria untuk mobil penumpang umum (MPU). Terminal tipe C itu cukup untuk menampung mobil penumpang umum (MPU) yang beroperasi di Kota Blitar yang berjumlah sekitar 20 unit.
Pembagian tipe terminal beserta tanggung jawabnya ini sangatlah penting. Karena jika kita sering melakukan perjalanan, acap kali kita jumpai terminal yang mangkrak. Jika terminal tersebut dikelola dengan baik dan benar, maka tidak ayal tidak hanya dapat memperlancar arus orang namun juga dapat memperlancar arus logistik seperti perpindahan barang yang dapat meningkatkan perekonomian suatu daerah.
Sumber :
https://siter.dishub.jatimprov.go.id/
https://www.harianbhirawa.co.id/pemkot-surabaya-diduga-turunkan-tipe-terminal/
https://dishub.acehprov.go.id/informasi/taukah-kamu-perbedaan-terminal-tipe-a-tipe-b-dan-tipe-c/
https://radarkediri.jawapos.com/politik/26/06/2018/terminal-pare-tipe-c-bupati-sudah-teken-sk
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/18/110200915/kenali-perbedaan-status-terminal-bus-tipe-a-b-dan-c?page=all.
https://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/kepEI/2018/20._Penetapan_Kode_Terminal_Penumpang_Tipe_A_.pdf
https://jatim.tribunnews.com/2019/01/10/pemkot-blitar-kelola-kembali-terminal-tipe-c-yang-sempat-diambil-alih-pusat.
https://surabaya.tribunnews.com/2019/12/25/rencana-dprd-jatim-tentang-status-terminal-joyoboyo-ini-tanggapan-pemkot-surabaya
https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4948311/26-terminal-tipe-b-se-jatim-disemprot-disinfektan-antisipasi-corona.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar